Praktisi Hukum Saor Siagian Di Inisiatif talkshow Interupsi Ke iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam. Foto/iNews TV
“Baiknya Kompolnas secara publik Mengeluarkan Di keluh kesah Kelompok, menampung aduan ini,” ujar Praktisi Hukum Saor Siagian Di Inisiatif talkshow Interupsi Ke iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam.
Saor pun mempertanyakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Dari Kepolisian Lantaran Tindak Kejahatan Vina ini. Mulanya, DPO ada tiga orang Lalu menjadi dua orang, satu orang Ke antaranya fiktif.
“Kemarin yang saya pertanyakan makanya saya pengen Kompolnas terbuka dan publik kasih informasilah agar publik juga tahu Lantaran Tindak Kejahatan ini mengembang Lantaran Di DPO tiga menjadi dua, dua menjadi satu, satu menjadi fiktif, nah ini kan sudah Ke luar koridor hukumlah. Polda ini, Polri ini Ke luar koridor hukum, Ke mana tiga DPO ini kan sudah inkrah, Ke putusan ada. Dan sifatnya eksekutorial harus dikejar,” ujar Saor.
Saor pun mengkritik proses penyidikan Tindak Kejahatan yang telah dilakukan delapan tahun lalu ini. “Nah, sekarang penyidik Bersama mudahnya Bersama gampangnya tanpa upaya hukum bahwa dua ini fiktif, nah ini upaya hukum apa? Apakah ini benar dilakukan Bersama omongan statement, ini upaya hukum.”
“Kami ingin Kompolnas (terbuka) Lantaran ini ada ketidakpatuhan Di hukum. Ini harus ditindaklanjut Dari Kompolnas jangan sampai tidak ada taringnya Kompolnas,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kompolnas Ditantang Buka-bukaan Hasil Audit Investigatif Tindak Kejahatan Vina Cirebon