Menkomdigi mengaku tidak Berencana bertoleransi Pada pelaku kejahatan digital anak. Foto: ist
Menkomdigi mengatakan diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman Untuk generasi muda. Hal ini diungkapkan Di Orasi Ilmiah Ke Sidang Terbuka Dies Natalis Di-75 Universitas Indonesia (UI) Di Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa perlindungan anak Di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan Ilmu Pengetahuan pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan Bersama pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara Mutakhir Sebagai menghindari pengawasan.
Sebagai mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini Berencana memastikan Media Online bertanggung jawab Di mengawasi kontennya.
Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak Di waktu 1×4 jam Setelahnya diberikan peringatan, maka mereka Berencana dikenakan Pembatasan tegas. Selain langkah Ilmu Pengetahuan, pemerintah juga memperkuat regulasi Bersama menyusun aturan turunan Di Aturantertulis ITE dan Aturantertulis PDP.
“Pemimpin Negara telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi Di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak Di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan Untuk masa Didepan yang lebih aman Untuk generasipenerusbangsa.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Konflik Bersenjata Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!