Jaksa KPK mengajukan banding atas Hukuman 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews
“Per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding Sebagai Perkara Hukum SYL,” ujar Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Tessa melanjutkan banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar Dibelakang penyidik itu menyebutkan, pihaknya juga mengajukan banding Pada Hukuman Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Dari Sebab Itu tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini Ke PN Jakarta Pusat,” paparnya.
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Ke Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.
Ke Pada Yang Sama, Kasdi dan Hatta Memperoleh Hukuman yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ajukan Banding atas Hukuman 10 Tahun Penjara SYL