Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Foto/Arif Julianto
“Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan Memberi apresiasi atas keputusan Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kendati demikian, KPK masih buka Kemungkinan Untuk mengajukan banding atas Hukuman tersebut. Diketahui, Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah Didalam yang dituntut Jaksa KPK.
Tessa menyebutkan, Jaksa Berencana melaporkan putusan tersebut Hingga pimpinan KPK. Sesudah itu, Berencana menentukan langkah Hingga depannya.
“Samping Itu, Berencana digunakan waktu tersebut Untuk mengajukan banding, atau Memperoleh putusan,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan.
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Matauang Asing Amerika Serikat Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Apresiasi Hukuman 10 Tahun Penjara Pada Syahrul Yasin Limpo