Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib Sebagai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan Organisasi Politik Di Upaya Mencegah tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Lantaran memang kita sama-sama berkomitmen Sebagai melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud Upaya Mencegah Penyalahgunaan Jabatan,” kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah Pada menjadi pembicara Di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan Untuk anggota terpilih. “Karena Itu kalau kita lihat Penyelenggara Pemungutan Suara, bapak ibu ada yang pelantikannya Di awal Agustus sampai ada yang Di akhir,” ujar dia.
Sesudah Itu, dia mengungkapkan hal itu bertujuan sebagai kontribusi DPRD Pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). “Di mana melekat Di daerahnya masing-masing dan kepatuhan dan kontribusi yang anggota dewan yang melaporkan LHKPN ini,” ungkapnya.
“Ini Akansegera dinilai sebagai nilai Di suatu Area tersebut, apakah Area tersebut sebagai pengelola Area yang baik atau kah ada catatan salah satunya penilaiannya Di kepatuhan pelaporan LHKPN,” sambung dia.
Yang terakhir, lanjut dia, menjadi media kontrol Kelompok. “Karena Itu kita ingin transparan kepada publik agar kita bisa sama-sama Di lihat dan Di nilai Di Kelompok,” jelasnya.
Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Kesejaganan rakyat dan Indonesia Maju.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?