Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) membuka Potensi membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Untuk Peristiwa Pidana tersebut. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Di Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sesudah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri Mantan kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap Di mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
“Penyidik mendalami Yang Berhubungan Di Di pengetahuan keberadaan HM dan Potensi Untuk membuka penyidikan Mutakhir Yang Berhubungan Di Di dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Peristiwa Pidana ini bermula OTT suap Yang Berhubungan Di pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat 2019-2024. KPK Sesudah Itu menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Ke tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Merasakan suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Ke tahun 2023. Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Buka Potensi Usut Obstruction of Justice Peristiwa Pidana Harun Masiku