Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
Di keterangan Andi Tenri, Skuat penyidik mendalami soal dugaan kepemilikan aset Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur yang menggunakan nama keluarga.
“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata Skuat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Lewat pesan singkatnya yang dikutip Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Andi Tenri selesai menjalani pemeriksaan Lalu terlihat keluar Di Gedung Merah Putih KPK Ke pukul 16.06 WIB, Rabu (12/6/2024).
Pada keluar, Andi Tenri memilih irit bicara ketika diberi sejumlah pertanyaan Dari awak media. “Enggak ada,” Pada ditanya soal adanya aset SYL yang dikelola dirinya.
Lalu, pengacara keluarga SYL, Sindu meminta Sebagai menanyakan pemeriksaaan tersebut Hingga penyidik.
“Semua keterangan sudah disampaikan Hingga penyidik, Karena Itu mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan Sebab semua keterangan Ibu (Andi Tenri) Hingga penyidik KPK,” ujarnya.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
Untuk Perkara Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Individu Terduga.
Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Untuk Perkara Pidana Hukum tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Terkait Di dugaan TPPU. “Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Dalami Dugaan Aset SYL Gunakan Nama Anggota Keluarga