KPK ingatkan tenaga pendidik dan unit pelaksana Pembelajaran tak melakukan gratifikasi Untuk pelaksanaan PPDB. Foto/SINDOnews
Skuat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang Untuk Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi Untuk Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Terbaru (PPDB). KPK berharap Melewati SE ini bisa Mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Pembelajaran dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Sebab hal tersebut berimplikasi Penyuapan,” kata Budi, Senin (24/6/2024).
Budi menyarankan, para ASN Untuk menolak gratifikasi Ke kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, kata dia, para ASN bisa melaporkan Produk Internasional yang diterimanya tersebut Melewati kanal e-mail [email protected]; ataupun datang langsung Hingga KPK.
Hingga sisi lain, Budi juga mengajak Kelompok luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan Untuk tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Pada registrasi ulang Walaupun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tegas Budi.
Ajakan ini dilayangkan lantaran Bersama hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pembelajaran 2023 menemukan, maraknya praktik kecurangan Untuk bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Ke proses penyelenggaraan PPDB. “Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ucap Budi.
Budi menyebut, proses pelaksanaan PPDB Bersama pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai Bersama aturan yang berlaku. Tujuannya, agar setiap Kandidat peserta didik Merasakan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Untuk itu kepala Area Melewati peran inspektorat harus Membahas peran lebih aktif guna Meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB. Komitmen seluruh pemangku kepentingan Hingga sektor Pembelajaran dan Kelompok punya peran penting Untuk menciptakan dunia Pembelajaran kita tidak tergores praktik-praktik Penyuapan,” terang Budi.
“Kelompok dapat mencari tahu informasi Lebih Jelas dan Membahas tentang gratifikasi Untuk penyelenggaraan PPDB Ke laman jaga.id,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Proses PPDB