Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan 15 Dugaan Pelaku Ke Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
“Didalam selesainya kami Regu Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Terkait Didalam Perkara Hukum pungli dilingkungan Rutan KPK Didalam Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto menjelaskan Pada ini status penahanan para terdakwa beralih dan Ke bawah wewenang Untuk Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun Didalam dua surat dakwaan Bagi 15 orang terdakwa.
“Bagi dakwaan jilid pertama Didalam Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Didalam Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.
Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Dari para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Pada persidangan.
“Nantinya Untuk dakwaan Regu Jaksa Berencana dibuka peran Untuk para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Ke para Terdakwa Ke antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat Untuk Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Ke Rutan KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Dugaan Pelaku Pungli Rutan KPK Ke PN Jakpus