Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang Di kaitan Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan proyek fiktif PT Amarta Karya. Foto/Dok SINDOnews
“Penyidik masih mendalami Peristiwa Pidana Amarta Karya. Pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan, kita tunggu proses yang masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto Di dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Diketahui, Polana telah diperiksa penyidik KPK Ke Agustus 2023. Di itu, Polana diperiksa sebagai saksi Untuk melengkapi berkas Peristiwa Pidana mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
Sebelumnya Itu, Kepala Dibagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, dugaan aliran itu Akansegera dibuka Ke persidangan. “Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka Ke hadapan majelis hakim,” kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ke proses pemeriksaan ketika itu, penyidik mendalami Polana mengenai aliran uang hasil Penyuapan proyek fiktif PT Amarta Karya. Diduga, hasil Penyuapan itu Masuk Ke sejumlah kegiatan perusahaan.
Ali Fikri belum bisa mengungkapkan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud. “Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi Di rangka memperjelas dugaan perbuatan Dugaan Pelaku,” kata Ali Fikri.
Informasi didapat, Polana diduga Memperoleh Produk mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana Bersama PT Amarta Karya. Dikonfirmasi mengenai itu, Ali Mengungkapkan Akansegera mengonfirmasi kepada penyidik.
“Apakah juga ada penerimaan Produk, seperti sepeda Brompton dan lain-lain. Tentu nanti kami Akansegera konfirmasi dulu kepada Regu penyidik KPK,” katanya.
Ke Peristiwa Pidana ini, KPK telah memenjarakan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo. Serta, Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Masih Dalami Aliran Dana Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Ke Amarta Karya