KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) masih mengusut dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Pemberian sosial (Bantuan Sosial) Pemimpin Negara yang terjadi Di periode 2020 Pada penanganan Penyebara Nmassal Covid-19. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi Di Jabodetabek dan mengamankan sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang dimaksud. “Sebagai hasil kegiatan penyidikan Di Jabodetabek, info Untuk penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Barang Dagangan bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Terkait Di isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Sebab hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Sebagai Sambil Itu yang didapatkan Mutakhir dokumen saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Pemimpin Negara yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di 2 juta paket. Di Sebab Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di 6 juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK Meramalkan kerugian Bangsa akibat Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara Sebagai penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Untuk tiga tahap pembagian yang ditujukan Sebagai warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Bangsa banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Sebagai tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini berupa Mengurangi Standar Untuk sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Untuk Pemberian tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Terkait Di Tindak Kejahatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara