Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan 4 anggota DPRD Jatim sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah. Foto: Dok SINDOnews
“Bersama anggota DPRD 4 orang kalau nggak salah,” ujar Alex, Rabu (10/7/2024).
Akan Tetapi, Alex enggan menjelaskan lebih detail identitas Bersama para Individu Terduga yang dimaksud. Begitu juga total Individu Terduga Bersama Pembaruan Tindak Kejahatan yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan tersebut, KPK melakukan penggeledahan Hingga tempat yang diduga Yang Berhubungan Bersama Bersama Tindak Kejahatan suap dana hibah. “Penggeledahan kan salah satu giat Hingga penyidikan Untuk melengkapi alat bukti,” katanya.
Sebelumnya Itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara Sebab terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah Untuk kelompok Kelompok (Pokmas) Hingga Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan Setelahnya putusan inkrah. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita Bersama Negeri dan dilelang Untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti Bersama pidana penjara Pada 4 tahun.
Hingga Di Itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut Pada 4 tahun Setelahnya menjalani pidana. Di Perkara Pidana ini, Sahat dijerat Bersama Pasal 12 a juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor).
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Individu Terduga Terbaru Tindak Kejahatan Suap Dana Hibah