KPLP Dinilai Badan Penegak Hukum yang Tepat Memegang Kewenangan Coast Guard Indonesia

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono menyebut KPLP merupakan badan penegak hukum yang tepat memegang kewenangan Coast Guard Indonesia. Foto/istimew

JAKARTA – Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai sebagai badan penegak hukum yang tepat memegang kewenangan Coast Guard Indonesia. Sebab, KPLP Memiliki sejarah yang panjang Di menjaga pantai Indonesia.

Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyikapi pembahasan coast guard yang mencuat sejalan Bersama pembahasan RUU Kelautan. Menurut dia, KPLP sudah Memiliki sejarah panjang Di menjaga pantai dan pelayaran Hingga Indonesia.

“Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan Sebelum 1936. Pada masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan Dari KPLP,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Termasuk Di Aturantertulis, penyidik Sebagai pekerja sipil Pada kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus Untuk pekerja sipil dan dilanjutkan Hingga Mahkamah Pelayaran.

KPLP dimulai Bersama Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian Hingga laut), Aturantertulis Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

“Sebelum 1942 hingga 70-an, organisasi ini Merasakan beberapa kali perombakan dan pergantian nama. Hingga 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI Hingga Yogya yang Setelahnya Itu berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI Hingga 1947,” ucapnya.

Berikutnya Ke 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) Bersama tugas Mengadakan Kepolisian Khusus Hingga Laut dan SAR. Setelahnya Itu Bersama bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan Hingga 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan Hingga Di Direktorat Navigasi, dan diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) Bersama tugas Mengadakan Kepolisian Khusus Hingga Laut dan Perlindungan Khusus Pelabuhan.

Ke 1970, DPLP berubah menjadi Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai (KOPLP) hingga akhirnya, Hingga 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. Tanggal tersebut hingga Pada ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.

Dan, yang terbaru adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008, yaitu Ke Pasal 276 dinyatakan KPLP dibentuk Sebagai menjamin terselenggaranya keselamatan dan Perlindungan Hingga laut dan menegakan peraturan perundang- undangan Hingga laut dan pantai.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPLP Dinilai Badan Penegak Hukum yang Tepat Memegang Kewenangan Coast Guard Indonesia