KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK Lanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto Di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Di uraian penyidikan Perkara Pidana tindak pidana Penyuapan yang dilakukan HK bersama-sama Di Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2017-2022 bersama-sama Di Agustiani Tio F Yang Terkait Di penetapan Anggota Wakil Rakyat RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi Peristiwa Pidana ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung Hingga Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak Di itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, Akansegera tetapi yang bersangkutan meninggal dunia Sebelumnya pemungutan suara digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Tetapi Di Kontek Sini, ada upaya Di Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota Wakil Rakyat terpilih Lewat upaya Judical Review Hingga Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akansegera tetapi, Sesudah keluarnya putusan MA, Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.
Hingga Di Penyelenggara Pemilihan Umum menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto Memutuskan langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia Sebagai mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Justru Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky Hingga Singapura Sebagai kembali meminta mundur, Tetapi hal itu ditolak Di yang bersangkutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Individu Terduga Peristiwa Pidana Suap Harun Masiku