Warung kelontong dan pasar rakyat Ketidak Setujuan aturan Untuk RPP Kesejaganan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Kesejaganan yang beredar luas Pada ini disebutkan Di pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Untuk radius 200 meter Bersama satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Berencana menghambat Kemajuan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Di Merangsang berbagai inisiatif dan Langkah Untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Di Itu, aturan tersebut juga Berencana mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Di seluruh Indonesia.
“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Kesejaganan yang segera disahkan Dari Kementerian Kesejaganan, maka kami telah menyurati Kepala Negara Jokowi Untuk meminta perlindungan Pada sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Berhubungan Bersama larangan penjualan 200 meter Di RPP Kesejaganan, Di Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Untuk radius 200 meter tersebut mustahil Untuk Digunakan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Bersama sekolah atau instansi Pembelajaran lainnya ditambah Bersama sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Berencana menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Di Indonesia.
“Kalau melihat Situasi Di lapangan Pada ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Antara pedagang grosir pasar Bersama pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Di Indonesia berasal Bersama perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Berencana mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memperoleh warung yang berdekatan Bersama satuan Pembelajaran maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Bersama dulu sudah Memperoleh warung Di Di sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Berencana anjlok. Untuk kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Dari Sebab Itu, APARSI dan PPKSI meminta Kepala Negara Jokowi Untuk tidak menandatangani RPP Kesejaganan yang dapat Menyediakan dampak negatif Untuk jutaan pedagang kecil Di seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Untuk perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Untuk perumusan RPP Kesejaganan Dari Kementerian Kesejaganan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Bersama aturan tersebut. Akan Tetapi, Pada ini kami Di Melakukanupaya Untuk menyampaikan aspirasi dan jalan Di yang kami usulkan Bersama mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Di seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memperoleh anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Di seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil