Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
“Menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis putusan PT Jakarta yang termuat Untuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada Untuk tahanan,” sambungnya.
Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan Ke Kamis, 20 Juni 2024 Dari Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
Ke sisi lain, Skuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) resmi Mengungkapkan banding atas Hukuman enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Skuat Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut Hingga Lembaga Proses Hukum.
“Skuat jaksa telah selesai Mengungkapkan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding Untuk Perkara Pidana terdakwa Hasbi Hasan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Ali menjelaskan, pertambangan Skuat jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, Skuat Jaksa merasa putusan Lembaga Proses Hukum Ke tingkat pertama atau Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat belum sesui Di Permintaan.
“Yang Berhubungan Di alasan banding diantaranya Sebab belum terpenuhinya sisi rasa keadilan Sebagai amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama Supaya Skuat Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Lembaga Proses Hukum Tinggi dapat memutus sesuai Di surat Permintaan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara