Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Memperoleh sebanyak 10 permohonan perlindungan Di Peristiwa Pidana pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina dan Eky Di 2016 silam. Foto/SINDOnews
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah Memperoleh permohonan perlindungan Di 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain Merasakan permohonan Di saksi dan keluarga korban, LPSK juga Merasakan permohonan perlindungan Di seorang narapidana Peristiwa Pidana itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan Ke LPSK.
“Berkaitan Di narapidana sampai hari ini ada satu,” tambahnya.
LPSK masih melakukan assesmen Di 10 permohonan yang masuk. Proses assesmen ini nantinya Berencana menentukan siapa-siapa saja yang permohonan perlindungannya bisa dipenuhi.
“Rasa aman itu penting, rasa nyaman, bebas Memberi keterangan itu penting Supaya prosesnya memang perlu waktu,” tutupnya.
Sebelumnya Itu, penyidikan Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky bakal rampung pekan Di. Berkas Peristiwa Pidana tersebut segera dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pada ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan Untuk melengkapi berkas penyidikan Peristiwa Pidana tersebut.
“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya minggu Di berkas dapat kami sampaikan Ke Jaksa Penuntut uUmum Kejati Jabar,” kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin (10/6/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Di Peristiwa Pidana Vina Cirebon