Bisnis  

Luhut Kembali Sebut OTT Kampungan Hingga Didepan Wakil Ketua KPK

Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Untuk Negeri (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Untuk Negeri (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) sebagai tindakan kampungan. Demikian disampaikannya dihadapan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Maka Itu, dirinya menilai ada opsi lain yang lebih baik Untuk melawan Penyalahgunaan Jabatan. Salah satunya Melewati sistem Konversi Digital Alat Lunak Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

“Dari Sebab Itu ada KPK marah saya bilang OTT kampungan, memang kampungan, Sebab kita sendiri yang buat kampungan,” tegasnya Untuk Peristiwa Launching dan Sosialisasi Implementasi Produk Internasional Nikel dan Timah Melewati SIMBARA” yang digelar Hingga Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2024).

Luhut meyakini, Bersama adanya SIMBARA maka seluruh hal yang berkaitan Bersama Karya pertambangan Berencana bisa dipantau Untuk satu sistem. Hingga Di Itu, perluasan SIMBARA Untuk Produk Internasional nikel dan timah diharapkan tindakan Penyalahgunaan Jabatan Hingga sektor MInerba bisa dicegah.

“Saya percaya Bersama ini dilakukan efisiensi Berencana Lebih tinggi, Penyalahgunaan Jabatan juga Berencana dibuat tak bisa. Sebab apa? Anda deal Bersama mesin. Kalau kita hanya tanda tangan pakta integritas segala macam, berdoa panjang panjang sampai kapan-kapan, Penyalahgunaan Jabatan jalan aja. Sebab apa? Dia bisa bertemu dia bisa Dialog Antar Negara,” tuturnya.

Baca Juga: Luhut Bilang OTT Kampungan, Ketua KPK: Negeri Ini Masih Ramai Penyalahgunaan Jabatan

Akan Tetapi demikian, diakui Luhut bahwa implementasi SIMBARA Untuk Produk Internasional timah dan nikel terbilang lambat. Akan Tetapi, Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah Area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang ditangani Dari Kejaksaan Agung menjadi cambuk yang mempercepat pengintegrasian mineral timah dan nikel Hingga sistem Simbara tersebut.

“Kejadian yang Hingga Penyalahgunaan Jabatan yang Hingga timah itu, dorong kami mempercepat proses ini,” tutup Luhut.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Luhut Kembali Sebut OTT Kampungan Hingga Didepan Wakil Ketua KPK