MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Lokasi, Lembaga Negara: Masih Tunggu File Putusan

Komisioner Lembaga Negara Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi . Lalu, memerintahkan Lembaga Negara mengubah PKPU Yang Berhubungan Bersama aturan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi terhitung Di hari pelantikan. Sebelumnya Itu, batas usia Kandidat kepala Lokasi terhitung Di mendaftar Ke Lembaga Negara.

Merespons ini, Lembaga Negara memandang putusan MA atas hak uji materi Memperoleh kekuatan hukum. “Putusan MA atas judicial review Memperoleh kekuatan hukum,” kata Komisioner Lembaga Negara Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Akan Tetapi, Lembaga Negara Mutakhir Membahas langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Di putusan itu, MA memerintahkan Lembaga Negara mengubah PKPU Yang Berhubungan Bersama aturan batas usia Kandidat kepala Lokasi.

“Di konteks prinsip berkepastian hukum, Lembaga Negara harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi Dari MA,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Lokasi minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Lokasi yang tertuang Di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata bahwa itu bertentangan Bersama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Dari penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta Lembaga Negara mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Lokasi, Lembaga Negara: Masih Tunggu File Putusan