Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto Untuk Diskusi Kerja (Raker) bersama Komisi III Lembaga Legis Latif, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto/tangkapan layar TV Legislatif
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pagu indikatif 2025 yang diterima belum memenuhi kebutuhan, baik Untuk belanja Produk operasional, belanja Produk nonoperasional dan belanja modal Di 4 lingkungan Proses Hukum yang terdiri Bersama 923 satker Area dan 7 unit eselon I pusat.
“Kebutuhan yang belum terpenuhi tersebut Di lain yaitu Biaya belanja operasional, terdapat kekurangan Untuk belanja langganan daya dan jasa, pemeliharaan Tempattinggal dinas/mess, pemeliharaan halaman Tempattinggal, pemeliharaan PC, printer, AC dan genset,” tutur Sugiyanto Untuk Diskusi Kerja (Raker) bersama Komisi III Lembaga Legis Latif, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Untuk kebutuhan Produk nonoperasional, kata Sugiyanto, pagu indikatif 2025 juga belum bisa terpenuhi. Salah satunya, sambung dia, Untuk Belajar dan pelantihan Kandidat hakim terpadu 2025 yang Di berlangsung.
Sambil Itu belanja modal, ia juga mengungkapkan bahwa pagu indikatif belum bisa terpenuhi. Ia menambahkan, pihaknya memprioritaskan Biaya belanja modal Untuk renovasi gedung dan bangunan kantor serta pengadaan Tempattinggal dinas.
“Dari Sebab Itu MA mengajukan usulan tambahan Biaya sebesar Rp3.009.738.467.000 Bersama rincian belanja Produk operasional Rp99.943.867.000 belanja Produk nonoperasional Rp93.507.217.00 dan belanja modal Rp2.816.287.383.000,” terang Sugiyanto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahkamah Agung Minta Tambahan Biaya Rp3 Triliun Untuk Tempattinggal Dinas dan Renovasi Gedung