Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 3 juta anggota Kelompok yang bermain judi online Didalam nilai transaksi relatif kecil Hingga kisaran Rp100 ribuan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Untuk data transaksi dan pengaduan Kelompok yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak Memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok,” ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Lantas, bagaimana anak-anak mengakses judi online Lantaran belum Memiliki rekening? Natsir mengatakan anak-anak yang terseret Untuk permainan judi online menggunakan rekening perantara.
“Khususnya usia anak-anak Didalam menghimpun dana Untuk kelompok-kelompok tertentu, yang bermain judi online Didalam menggunakan nama dan rekening perantaranya,” jelasnya.
Sebelumnya Itu berdasarkan data PPATK, bahwa lebih Untuk 80% Kelompok atau hampir 3 juta anggota Kelompok yang bermain judi online adalah mereka Didalam nilai transaksi relatif kecil Hingga kisaran Rp100ribuan.
“Total agregat transaksi kalangan Kelompok umum ini (ibu Rumah tangga, pelajar, pegawai Tendangan rendah, pekerja lepas, dll) lebih Untuk Rp30 trilliun,” paparnya Natsir. .
Sejumlah data yang masuk Hingga pihaknya, lanjut Natsir, mengindikan keterkaitan Didalam perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online dan Mengambil Keuntungan. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal Bagi berpartisipasi Untuk judi online.
“Maka Itu, arahan Bapak Kepala Negara RI kemarin agar Kelompok menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola Bagi hal produktif, ditabung, Bagi Belajar dan lainnya. Seyogianya, Kelompok memang mengelola dananya Didalam menghindari judi online,” imbaunya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Main Judi Online, Anak-anak dan Pelajar Pakai Nama dan Rekening Perantara