Jakarta –
Di Ditengah Keinginan publik dan jerat birokrasi, Gubernur Dedi Mulyadi Berjuang Di dilema besar. Kawasan Puncak Bogor, Di segala Kartu Merah alih fungsi lahannya, menjadi ujian nyata. Mampukah ia membuktikan komitmennya Di menjaga lingkungan, atau justru terbentur tembok kewenangan yang tak terelakkan?
Tantangan itu datang Di Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. Dia meminta Dedi Untuk membuktikan komitmennya.
“Saya tantang Gubernur Jawa Barat atau pemerintah pusat Di Kontek Sini Kementerian Lingkungan Hidup membongkar bangunan lain yang tidak sesuai Di peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai Di fungsinya,” kata Ono seperti dikutip Di detikJabar, Di Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ono menyampaikan tantangan itu Setelahnya Pemerintah Jabar merobohkan taman hiburan milik BUMD PT Jaswita Hibisc Fantasy Puncak dan menyegel 12 tempat wisata lain, golf, dan penginapan. Langkah itu dilakukan Untuk mengembalikan Lokasi Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan resapan air yang disalahgunakan Di didirikan bangunan permanen. Hingga Setelahnya Itu terjadi Bencana Alam Di Jabodetabek.
Ono Setelahnya Itu membandingkan Di Lokasi lain Di Bandung, misalnya Bencana Alam Bandung Raya. Dia mengatakan penyebab Bencana Alam Di Lokasi lain yang juga disebabkan Di Kartu Merah izin tata guna lahan juga harus ditindak.
“Agar apabila hasil Eksperimen Bencana Alam itu Sebab terjadi alih fungsi lahan hutan menjadi kafe, perumahan, villa. Maka itu tidak hanya terjadi Di Bogor dan Cianjur, tapi terjadi juga Di Bandung, Bandung Barat, Subang, Kuningan dan lain sebagainya,” ujar Ono.
Dedi mengatakan bahwa pembongkaran bangunan swasta adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“KLH sudah rilis, mereka diminta membongkar Di waktu 1 bulan. Kalau tidak, KLH Berencana membongkar,” ujarnya.
Ono kembali menegaskan pertanyaan serupa kepada Dedi.
“Ada 10 lainnya yang milik swasta, belum dibongkar, statusnya sama Di Hibisc Fantasy Puncak itu. Harusnya diperlakukan sama, tidak pandang bulu. Wajib dibongkar,” kata dia.
Kartu Merah tata guna lahan Di Puncak bukan hanya dilakukan Di PT Jaswita Di membangun Hibisc. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Muhammad Abdul Ghani, juga mengakui teledor telah mengizinkan begitu banyak tempat usaha Di bangunan permanen Di atas tanah yang seharusnya menjadiarea resapan air.
“Kami lalai,” kata Abdul Di Di Diskusi dengar pendapat (RDP) Di Komisi VI Wakil Rakyat RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Abdul mengatakan bahwa kawasan Gunung Mas Di Puncak, Bogor Sebelumnya dikelola Di PTPN VIII, Setelahnya Itu Sebelum Desember 2023 dikelola Di PTPN. Proses kerja sama alih fungsi lahan Gunung Mas itu dilakukan Sebelum era PTPN VIII.
Kartu Merah pembangunan Di Puncak itu melanggar Syarat koefisien Area terbangun (KWT) Bogor. Abdul menyebut pembangunan Di Puncak sebagai Lokasi resapan air hanya boleh 30 persen Di luas lahan yang ditetapkan.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mampukah Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Swasta Di Puncak Bogor?