Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/Dok SINDOnews
“Memberi pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Di pidana penjara Di 9 tahun dan denda Rp500 juta Di Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Di pidana kurungan Di 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono Di membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono juga Berkata, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya Di pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada Di tahanan,” tandasnya.
Hukuman hakim tersebut lebih rendah Di Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Itu, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Sumber Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Dari JPU.
Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
“Memberi pidana Pada terdakwa Di pidana penjara Di 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Di 6 bulan,” kata Jaksa Di amar tuntutannya.
Sesudah Itu, JPU juga menuntut Karen Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Sesudah putusan Memperoleh hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Di kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Berencana disita Sesudah Itu dilelang Dari Jaksa Untuk menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Berencana dijatuhi hukuman kurungan badan Di 2 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara