Pengacara Razman Nasution Melakukan konferensi pers Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
“(Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky Bersama Dugaan Pelaku Saka Tatal) Untuk kepolisian Di Kejaksaan kan ada proses, Untuk Kejaksaan Di Lembaga Proses Hukum ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak Mungkin Saja kalau ini salah tangkap,” ujar Yosi Ke wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk Dari keluarga Vina dan Eky Untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal Tindak Kejahatan tersebut Dari Di kepolisian, masuk Di Lembaga Proses Hukum, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara Bersama pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat Untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya Ke putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu Dugaan Pelaku. Tak ada upaya hukum yang dilakukan Dari pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
“Sesudah putusan, saya bicara Bersama pengacara Saka, dia kan Putusan 8 tahun, dia bilang saya Berencana banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu Ke Putusan 8 tahun,” tuturnya.
“Saya dikuasakan Dari keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, Pada itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang Ke saya Untuk tanda tangan kuasa. Sesudah itu saya langsung bekerja, Pada itu juga Berencana dilakukan gelar Peristiwa Pidana Di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 Dugaan Pelaku, Jogi Nainggolan,” terangnya.
Dia Menginformasikan, Untuk Peristiwa Pidana Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan Kejahatan Keji saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Untuk 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih Di bawah umur.
Yosi menjelaskan, Pada sidang Peristiwa Pidana Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eky digelar Di Lembaga Proses Hukum, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak Lembaga Proses Hukum menjelaskan sidang dilakukan tertutup Lantaran berkaitan persoalan asusila meski faktanya Untuk sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya Sinema Vina Di layar lebar, dia justru heran mengapa Pada ini malah muncul kehebohan dan keriuhan Di kalangan Komunitas, apalagi sampai ada Permasalahan salah tangkap Ke pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, Pada Tindak Kejahatan itu digelar Di persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan Di kalangan Komunitas sebagaimana Pada ini.
“Pada itu tak ada soal salah tangkap, Di Lembaga Proses Hukum pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya Di awal saja Lantaran Komunitas ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun Di Di, Sesudah viralnya Sinema Vina, kok bermunculan ini salah tangkap,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap