Jakarta, CNN Indonesia —
Setidaknya ada delapan provinsi yang Lagi Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Ke tahun ini. Terbaru, Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) masuk Untuk daftar ini Sebelum Mengintroduksi Melakukan pemutihan Untuk periode 21 Agustus-30 September 2024.
Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Untuk Mendorong Komunitas membayar Iuran Wajib yang merupakan pendapatan Daerah.
Jenis keringanan Ke pemutihan bisa berbeda-beda tiap Daerah, tetapi Ke Umumnya meliputi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Iuran Wajib, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Ke setiap Daerah.
Apabila ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Iuran Wajib Ke Daerah Anda. Berikut daftar delapan provinsi yang Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan.
Sumatra Barat
Sumbar menjadi provinsi yang Mutakhir memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan. Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini berlaku Ke 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Ada empat jenis pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar, yakni bebas BBNKB II, bebas denda PKB khusus yang telat dua lebih Untuk dua tahun, bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini sudah dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan Iuran Wajib ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Iuran Wajib Progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik BBNKB II.
Langkah pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Sumatra Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan Ke 19 Agustus 2024 dan Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Untuk PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.
Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
Jakarta
Jakarta juga Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor. Akan Tetapi Langkah itu berlaku hanya Ke denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Langkah ini diadakan Untuk rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Jawa Barat
Bapenda Jabar juga Menyediakan kemudahan Didalam Mengurangi beban PKB.
Keringanan pembayaran Iuran Wajib terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Untuk PKB. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Untuk pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang saja.
Jawa Di
Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Langkah pemutihan Iuran Wajib Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Langkah pemutihan meliputi pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut.
Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Bali
Pemprov Bali juga menjadi provinsi yang sudah memulai pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor, mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Pelaksanaan Aturan pemutihan Iuran Wajib 2024 Ke Bali berupa pemutihan penghapusan Hukuman Politik administratif berupa bunga dan denda Pada PKB dan BBNKB.
Lalu bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masih Ada Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Ke 8 Provinsi per Agustus 2024