Jakarta –
Maskapai penerbangan Air Asia telah didenda Setelahnya mengizinkan terbang penumpang yang tidak diizinkan terbang Di Selandia Mutakhir.
Melansir Stuff.co.nz, Selasa (11/6/2024), Sebelumnya Itu Mobilitas Penduduk Internasional Selandia Mutakhir telah melarang seorang pelancong berpaspor Malaysia Sebagai tiba Di negaranya. Tetapi, kendati telah Memperoleh pemberitahuan tersebut, pihak maskapai tetap menerbangkan pelancong itu.
“Dia diidentifikasi Dari petugas Mobilitas Penduduk Internasional perbatasan sebagai orang yang berisiko Sebab Memiliki riwayat Mobilitas Penduduk Internasional yang buruk Di Australia. Petugas Mobilitas Penduduk Internasional meragukan bahwa dia adalah pengunjung asli Selandia Mutakhir dan ingin berbicara dengannya Sebelumnya naik Di pesawat,” ucap pihak Mobilitas Penduduk Internasional Selandia Mutakhir.
Setelahnya Itu Air Asia X telah memerintahkan agen penanganan darat Sebagai mencegat penumpang itu Sebelumnya penerbangan Di Selandia Mutakhir. Agen penanganan darat Setelahnya Itu mengakui bahwa mereka telah menerbangkan penumpang kendati mengetahui instruksi Mobilitas Penduduk Internasional New Zealand (IMZ).
Setibanya pelancong Di Selandia Mutakhir, ia diwawancarai Dari petugas Mobilitas Penduduk Internasional dan ditolak masuk Setelahnya Itu dipulangkan.
Hasilnya, Air Asia didenda sebesar USD 11.475 atau Di Rp 187 juta dan diperintahkan Sebagai membayar biaya Lembaga Proses Hukum.
Hal itu bukan insiden pertama yang melibatkan Air Asia. INZ mengatakan Di tahun 2018 Kartu Kuning serupa terjadi. Mereka telah Mengeluarkan lebih 100 pemberitahuan Kartu Kuning atas Kartu Kuning kewajibannya Di bawah Undang-Undang Mobilitas Penduduk Internasional.
Juru bicara INZ Peter Elms mengatakan bahwa maskapai penerbangan punya peran penting Untuk menjaga Perlindungan perbatasan Di Selandia Mutakhir.
“Mobilitas Penduduk Internasional Selandia Mutakhir bekerja sama Bersama maskapai penerbangan Sebagai memastikan mereka sadar Akansegera kewajiban mereka dan didukung Sebagai memenuhinya,” terang Elms.
“Kartu Kuning Di kewajiban ini dapat berarti orang yang datang Di Selandia Mutakhir yang tidak memenuhi syarat Sebagai berada Di sini, dan atau dapat menimbulkan risiko Untuk Selandia Mutakhir. INZ memperlakukan Kartu Kuning tersebut Bersama serius dan dapat melakukan tindakan hukum Di pengangkut seperti denda Kartu Kuning atau penuntutan ketika Kartu Kuning terjadi,” lanjut Elms.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Maskapai Didenda Rp 187 Juta Sebab Terbangkan Penumpang yang Dilarang