loading…
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Irawan merespons Ide Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka Potensi merevisi Undang-Undang (Undang-Undang) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Foto/Instagram Ahmad Irawan
“Kita terbuka Bagi membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgen dan merupakan sebuah kebutuhan hukum,” ujar Irawan Pada dihubungi Melewati pesan singkat, Minggu (27/4/2025).
Kendati demikian, legislator Partai Golkar ini menyampaikan, pihaknya bakal mempelajari substansi perubahan bila sudah ada usulan Undang-Undang Bersama pihak pemerintah. “Substansi usulannya Akansegera kita pelajari,” terang Irawan.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka Potensi merevisi Undang-Undang (Undang-Undang) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, belakangan ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin Saja perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, Ke antaranya Mungkin Saja masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito dikutip Minggu (27/4/2025).
Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan Ke tingkat akar rumput.
Menurutnya, Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi Ke 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Akan Tetapi Untuk perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya Bagi menjalankan agenda kekuasaan Bersama cara-cara koersif.
“Tapi kan Untuk perjalanannya setiap undang-undang itu kan dinamis, ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujar dia.
Dia menambahkan, revisi tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat RI sebagai pemegang kewenangan. Dari Sebab Itu, ia menyerahkan sepenuhnya Ke Dewan Perwakilan Rakyat Bagi Menyoroti dan memutuskan.
“Kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, nanti Dewan Perwakilan Rakyat yang membahasnya dan menjadi keputusan,” jelas dia.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Tito Buka Potensi Revisi Undang-Undang Ormas, Dewan Perwakilan Rakyat Terbuka: Kalau Urgen