Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawasi dan mengawal Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon dan Eki yang terjadi Di 2016 lalu. Foto/SINDOnews
“Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai Untuk gelar sampai Bersama Hingga praperadilan dan sampai Bersama pengajuan Hingga Lembaga Proses Hukum. Dan saya yakin Kompolnas juga Akansegera serius Bagi melakukan fungsinya sebagai pengawas kepolisian. Dan tambahan juga berkas Peristiwa Pidana juga sudah diajukan Hingga kejaksaan,” ujar Hadi Di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Hadi mengatakan bahwa Kompolnas Akansegera berkoordinasi Bersama semua pihak termasuk Bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Bagi mencari kebenaran Untuk Tindak Kejahatan tersebut.
“Ya kita Akansegera lakukan koordinasi ya, Sebab nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini Akansegera juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, yaitu nanti dibuktikan Di Untuk fakta-fakta Di lapangan Untuk proses hukum nanti. Dan saya yakin ini Kompolnas, ini mereka Memperoleh satu integritas yang tinggi. Bagi menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai Bersama proses hukum yang ada,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky terjadi Di Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat Setelahnya tayang Sinema berjudul Vina: Sebelumnya 7 Hari. Kelompok pun mendesak kepolisian menuntaskan Tindak Kejahatan tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan Setelahnya Tindak Kejahatan tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar Menyita Pegi Setiawan (Pegi Perong) Di Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak Merenggut Nyawa Vina dan Eky.
Terbaru, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (Pegi Perong) sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky). Praperadilan Sebab dinilai tidak cukup bukti itu diajukan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Termohon atau tergugat Untuk praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. “Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa,” kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Minta Kompolnas Terus Kawal Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon