Menkumham Yasonna H Laoly meminta Tindak Kejahatan dugaan pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Di 2016 diusut tutnas Bersama polisi. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri
“Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan Di Kelompok. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada Kesalahan Individu SOP Di pemeriksaan,” kata Yasonna Pada ditemui Hingga Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya Tindak Kejahatan Vina, Yasonna berharap, penanganan Perkara Pidana pidana yang serupa juga bisa ditangani Bersama baik Bersama kepolisian. Yasonna berharap, penanganan Tindak Kejahatan Bersama polisi tak seperti Di Perkara Pidana Sengkon dan Karta.
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana Kejahatan Jalanan dan Kejahatan Keji Di pasangan Sulaiman dan Siti Haya Di November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Tetapi Setelahnya 3 tahun putusan itu, pelaku Kejahatan Keji Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
“Bersama Sebab Itu itu hal-hal Hingga Bangsa lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada Tindak Kejahatan kan Hingga Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens,” ucap Yasonna.
“Dan Di keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat Membeberkan Tindak Kejahatan ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi Hingga Kelompok kecurigaan-kecurigaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Harap Penanganan Tindak Kejahatan Vina Bersama Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta