—
Penerapan opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor yang diatur Di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku 5 Januari 2025 memberatkan industri Produsen Kendaraan nasional.
Aturan opsen Pajak Lainnya kendaraan Berencana mempersulit penjualan kendaraan Di Indonesia.
“Yang paling sulit Untuk pabrikan Kendaraan Pribadi dan Untuk konsumen adalah Pajak Lainnya yang diatur Dari Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor Produsen Kendaraan Berencana berat,” kata Menperin Agus ditemui Di Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Agus, pemberlakuan opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi Area masing-masing, Agar pemimpin Area Berencana mencari cara Untuk Memperbaiki pendapatan Area, seperti menerapkan Menenangkan Pajak Lainnya.
“Saya kira nggak Berencana terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan Aturan opsen itu, justru Berencana merugikan ekonomi Area sendiri. Tidak Berencana terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu Berencana melakukan atau Berencana mencari atau Berencana menerbitkan regulasi, misalnya Untuk Menenangkan,” katanya.
Ia menambahkan, pungutan tersebut nantinya turut membuat Kelompok enggan membeli Kendaraan Pribadi Terbaru. Situasi ini membuat pemerintah Area tidak Merasakan pemasukan.
“Sebab orang-orang lokalnya nggak Berencana bisa beli Kendaraan Pribadi.At the end of the day nggak Karena Itu masuk Hingga mereka. mereka nggak Berencana dapat income. Karena Itu ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau Di ujungnya pasti pemda Berencana Menimbang,” ujarnya dikutip Di Di.
Opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Aturan ini diatur Di Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan Pajak Lainnya yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis Pajak Lainnya Area yang dikenai opsen, yaitu Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Lainnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen Memperoleh peraturan yang diatur sesuai Didalam Syarat perundang-undangan yang berlaku Di masing-masing Area.
Di Pada Yang Sama opsen Pajak Lainnya kendaraan tidak berlaku Di DKI Jakarta.
Cara menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Opsen Pajak Lainnya dihitung sebesar 66 persen Di Pajak Lainnya terutang.
– Jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Karena Itu, total Pajak Lainnya PKB menjadi Rp1,66 juta.
– Hal yang sama berlaku Untuk BBNKB, yaitu 66 persen Di BBNKB terutang.
Secara total ada tujuh komponen Pajak Lainnya yang harus dibayar Dari User kendaraan bermotor Terbaru, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Opsen Pajak Lainnya kendaraan bermotor Berencana dipantau Dari pemerintah pusat. Jika penerapan opsen terbukti menghambat Kemajuan penjualan kendaraan Di suatu Area, Aturan ini dapat dikoreksi apabila menghalangi Kemajuan penjualan Di Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menperin Akui Opsen Pajak Lainnya Persulit Industri Produsen Kendaraan