Merujuk Putusan MA, Komisi Pemilihan Umum Bakal Revisi Aturan Usia Kandidat Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Akansegera mengubah aturan soal usia pencalonan kepala Daerah Ke Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Akansegera mengubah aturan soal usia pencalonan kepala Daerah Ke Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk Ke putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengungkapkan, lembaganya bekerja sesuai Didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang Memperoleh kekuatan hukum final dan mengikat.

“Untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat ataupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Idham menjelaskan aturan itu nantinya Akansegera dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi. “Nanti Ke waktunya, apabila rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan kepala Daerah Setelahnya selesai melewati proses Diskusi harmonisasi peraturan perundang-undangan kami Akansegera segera publikasikan,” sambungnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Daerah minimal 30 tahun dicabut. Putusan itu tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Didalam Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Daerah yang tertuang Untuk Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata bahwa itu bertentangan Didalam Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Didalam putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Dari penetapan Kandidat menjadi Setelahnya pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Merujuk Putusan MA, Komisi Pemilihan Umum Bakal Revisi Aturan Usia Kandidat Kepala Daerah