MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Legislatif 0% Ke 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas Legislatif atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Ke 2024, tidak harus menunggu Pemungutan Suara Nasional 2029. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Kawal Pemungutan Suara Nasional dan Kedaulatan Rakyat (KPD) Mendorong Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberlakukan penghapusan ambang batas Legislatif atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Ke 2024, tidak harus menunggu Pemungutan Suara Nasional 2029. Penghapusan PT 4% dinilai sudah sangat rasional dan sesuai Bersama semangat Kedaulatan Rakyat.

“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak Produk yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang Ke 2024 ini,” kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin Di keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% Lantaran sangat rasional dan sesuai Bersama semangat Kedaulatan Rakyat. Sebab, ambang batas Legislatif Dikatakan tidak sejalan Bersama prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemungutan Suara Nasional, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Ambang batas Legislatif Di Pemungutan Suara Nasional ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, Lantaran Konsep ambang batas dapat Mengurangi Bersama arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, ambang batas Legislatif berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Nasional telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Nasional bertentangan Bersama UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sebelum Pemungutan Suara Nasional Wakil Rakyat 2024.

“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” katanya.

Ia mengungkapkan, ada Disekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang Ke Pileg 2024 Lantaran masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal Bersama 10 Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) yang tak lolos ambang batas Legislatif.

“Padahal Di prinsip Kedaulatan Rakyat menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tetapi Keputusan ambang batas Legislatif telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” katanya.

Hak rakyat Untuk dipilih juga direduksi ketika Merasakan suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota Wakil Rakyat Lantaran partainya tidak mencapai ambang batas Legislatif.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem Yang Berhubungan Bersama Syarat ambang batas Legislatif sebesar 4% suara sah nasional yang diatur Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Nasional.

Di pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas Di penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud Di Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Nasional.

MK memutuskan, lembaga pembentuk Perundang-Undangan harus merevisi ambang batas Legislatif ini Sebelumnya pelaksanaan Pemungutan Suara Nasional 2029. Karenanya, keputusan MK tak Berencana berpengaruh Ke ambang batas Legislatif Pemungutan Suara Nasional 2024.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Legislatif 0% Ke 2024