MK Sebut Kecurangan TSM Seharusnya Dibuktikan Di Penyelenggara Pencoblosan Suara

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Menyambut Baik dalil Kartu Merah terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon Di Situasi Ini Regu hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru. Sebab, Untuk pembuktian itu ditangani Dari Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Penyelenggara Pencoblosan Suara)

Hakim Manahan MP Sitompul mengatakan, majelis hakim tidak menyelesaikan Kartu Merah administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut dia, kewenangan menyelesaikan Kartu Merah itu ada Di Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Penyelenggara Pencoblosan Suara). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan Syarat Bersama Pasal 37 Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 8 Tahun 2018.

“Jika terjadi Kartu Merah Pemungutan Suara Rakyat bersifat TSM, hal itu harus terselesaikan Sebelumnya perselisihan tentang hasil Pemungutan Suara Rakyat Di MK. Hal ini Ini menujukkan bahwa pembuat Undang-Undang sudah konsisten berpengang Di pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yaitu Di konteks sengketa Pemungutan Suara Rakyat, MK hanya berwenang Untuk mengadili perselihan hasil Pemungutan Suara Rakyat,” tutur Manahan Di sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres Di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Begitu pun Bersama Hakim MK Suhartoyo menyampaikan pandangan Yang Berhubungan Bersama posisi MK Untuk menangani persoalan Kartu Merah Pemungutan Suara Rakyat. Menurut dia, MK menganggap sengketa Pemungutan Suara Rakyat diputuskan Bersama dalil yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.

“Maka Bersama itu, bukan Di memeriksa yang didalilkan maka mahkamah Berencana menjadi badan yang menangani semua permasalahan hukum Pemungutan Suara Rakyat. Ini juga menihilkan lembaga-lembaga lain bilamana lembaga yang diberi wewenang tidak melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Sebut Kecurangan TSM Seharusnya Dibuktikan Di Penyelenggara Pencoblosan Suara