Mobilitas Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Asing (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Di semester I 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Asing (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Di semester I 2024. Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.

Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Untuk WNA dan WNI. Untuk jumlah tersebut, 29 berkas Peristiwa Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Di antaranya merupakan Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana ringan.

“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Melewati keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).

Silmy menyebutkan, Individu Terduga yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Peristiwa Pidana Hukum tersebut ditangani Didalam Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas II TPI Entikong.

“Penyelundupan manusia menjadi Permasalahan Internasional yang kompleks dan berbahaya, Didalam dampak yang luas Untuk korban, Komunitas, dan Bangsa. Ancaman ini tidak hanya datang Untuk luar negeri, tetapi juga Untuk Untuk negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.

Di Di Yang Sama Untuk 77 Peristiwa Pidana Hukum, 32 Di antaranya atau Disekitar 41 persen Peristiwa Pidana Hukum adalah pidana atas Pelanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Didalam ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, pasal ini menjerat orang Asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memperoleh dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

“Saya instruksikan kepada semua jajaran Untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Didalam APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Asing Untuk berbuat kriminal Di Bangsa kita,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mobilitas Penduduk Internasional Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen