Jakarta –
Untuk bisa menggunakan BPJS Keadaan, detikers tentu harus datang Di fasilitas Keadaan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers Lagi mudik Di luar kota?
Pada masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Keadaan tetap bisa digunakan Di luar kota. Karena Itu detikers tak perlu panik jika sakit Di kampung halaman.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Keadaan. Simak penjelasannya Di artikel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pakai BPJS Keadaan Pada Mudik
Berikut ini beberapa syarat Untuk bisa menggunakan BPJS Keadaan meski Lagi berada Di luar kota:
1. Maksimal 3 Kali
Berdasarkan Literatur Panduan Layanan Untuk Peserta JKN-KIS Di situs BPJS Keadaan, setiap peserta dapat periksa Di FKTP Di luar kota. Ini tidak terbatas Pada Lebaran, Tetapi berlaku kapan saja.
Tetapi penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan Di waktu paling lama satu bulan Di satu FKTP yang sama.
Pada datang Di FKTP, detikers harus bisa Menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Keadaan. Ini dapat dibuktikan Bersama kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Status Kepesertaan Aktif
Pastikan juga status kepesertaan BPJS Keadaan kamu aktif. Agar kartu BPJS Keadaan tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.
4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Di FKTP
Jika dirasa harus dirujuk Di Puskesmas, pasien Akansegera Merasakan surat rujukan Di FKTP Untuk melakukan pemeriksaan Bersama Detail Di Puskesmas.
Tetapi Di Kemakmuran gawat darurat. pasien dapat langsung Melakukan Kunjungan Di IGD Puskesmas terdekat, tidak harus Di Puskesmas yang bekerja sama Bersama BPJS Keadaan.
Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?
Kemakmuran gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera Untuk menyelamatkan nyawa dan Upaya Mencegah kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:
Prioritas 1
Kemakmuran prioritas 1 adalah status Untuk pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Kemakmuran ini juga disebut sebagai kategori merah.
Kemakmuran tersebut seperti ketika pasien Kerusakan berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.
Prioritas 2
Prioritas kedua adalah Untuk Kemakmuran gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Kemakmuran ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.
Kemakmuran ini misalnya ketika pasien Merasakan dehidrasi Lagi, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.
Prioritas 3
Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien Merasakan Kerusakan minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.
Nah, Di ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya Kemakmuran prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani Di IGD Puskesmas. Sambil Itu Untuk prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Di FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP Akansegera merujuk pasien Di Puskesmas.
(bai/row)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Keadaan, Ini Syaratnya