Gianyar –
Turis bule Untuk Inggris ditangkap polisi. Dia mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam ugal-ugalan, serta menganiaya warga Gianyar.
Bule Inggris berinisial SA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar lantaran menganiaya I Kadek Peren (27), warga Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali.
Penganiayaan Pada Peren bermula ketika SA tidak terima ditegur Didalam Peren Setelahnya mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua secara ugal-ugalan.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan peristiwa itu terjadi Di Selasa (4/6/), Disekitar pukul 14.25 Wita. Pada itu, Peren yang mengendarai Kendaraan Pribadi datang Untuk arah selatan Ke Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.
Ke waktu yang bersamaan, Lalu melintas SA Didalam menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua Yamaha N-max hitam.
“Korban hampir ditabrak pelaku Lantaran arogan berkendara,” kata Gananta Pada dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan Untuk Peren, Pada itu SA mengendarai motornya zigzag. Peren pun merasa kesal atas ulah SA yang mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam ngawur dan membahayakan pengendara lain.
Peren lantas menegur perilaku pelaku yang ngawur. Dia juga mengaku sempat mengumpat SA.
“Setelahnya itu, korban keluar Untuk Kendaraan Pribadi, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan. Lalu WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali,” beber Gananta.
Peren sempat menepis pukulan SA. Setelahnya itu, keributan keduanya dilerai Didalam warga Disekitar yang Merasakan. Meski begitu, SA tetap emosional dan sempat menantang warga Disekitar. Peristiwa itu lantas dilaporkan Ke polisi.
“Wajah korban luka cukup parah Dibagian mata dan sudah dibawa Ke Fasilitas Medis Ari Chanti Ubud, dan korban melapor Ke Polres,” ujar Gananta.
Setelahnya melakukan olah tempat kejadian Perkara Hukum (TKP), Skuat Resmob Satreskrim Polres Gianyar Menahan SA Ke tempatnya menginap Ke Agastya Villa Ubud, tidak jauh Untuk TKP.
“Kemarin malam ini kami sudah amankan, Didalam Produk bukti paspor dan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dikendarai,” jelasnya.
Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Didalam ancaman hukuman lima tahun penjara.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Naik Kendaraan Bermotor Roda Dua Ugal-ugalan dan Aniaya Warga Gianyar, Bule Ditangkap Polisi