Bisnis  

OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal Untuk Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online

Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Di periode April hingga Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Di periode April hingga Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal Di sejumlah situs dan Alat Lunak, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang Berpotensi Untuk merugikan Komunitas dan melanggar Syarat penyebaran data pribadi.

Samping Itu, Satgas juga memblokir 129 tawaran Penanaman Modal ilegal Yang Terkait Bersama Mengelabui Orang Lain yang dilakukan Bersama oknum Bersama modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin Bersama tujuan Untuk melakukan Mengelabui Orang Lain (impersonation).

“Berkaitan Bersama temuan tersebut dan Sesudah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum Untuk menindaklanjutinya sesuai Syarat yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, Hudiyanto Untuk keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Adapun Sebelum 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri Untuk 1.366 entitas Penanaman Modal ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Di Samping itu, Satgas PASTI juga telah Merasakan 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan Yang Terkait Bersama Bersama Kegiatan pinjaman online ilegal.

“Sehubungan Bersama hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank Di OJK Untuk Lalu memerintahkan kepada pihak bank Yang Terkait Bersama Untuk segera melakukan pemblokiran,” lanjut Hudiyanto.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) Yang Terkait Bersama pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan Bersama Syarat.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai Hingga Rumah

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hudiyanto, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran Pada 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut Berencana terus dilakukan berkoordinasi Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan Komunitas.

Bersama Detail, Satgas terus mengimbau agar Komunitas selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi Sebab Berpotensi Untuk merugikan Komunitas, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Komunitas juga diminta Untuk mewaspadai penawaran Kegiatan atau Penanaman Modal Bersama modus impersonation Di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkas Hudiyanto.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal Untuk Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online