Bisnis  

OJK Catat Premi Asuransi Nasional Capai Rp210,44 Triliun per Mei 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan premi asuransi nasional per Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan premi asuransi nasional per Mei 2024 telah terkumpul Rp210,44 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan capaian itu tumbuh 7,93 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“OJK mencatat Kemajuan premi sebesar 7,93 persen (yoy) yaitu mencapai Rp210,43 triliun,” jelas Ogi, Di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah

Di Pada Yang Sama Untuk klaim, sambung Ogi, mencapai Rp166,11 triliun atau tumbuh 9,95 persen secara tahunan. Ogi mengatakan data itu terkumpul Untuk 149 perusahaan asuransi Didalam rincian 72 perusahaan asuransi umum, 49 asuransi jiwa, dan 8 reasuransi. Lalu, 9 asuransi jiwa syariah, 6 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah.

Dikatakannya, aset asuransi secara nasional Di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun atau tumbuh 1,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini mencakup Rp583,94 triliun asuransi jiwa, Rp271,74 triliun asuransi umum dan reasuransi, Rp33,19 triliun asuransi jiwa syariah, dan Rp12,12 triliun asuransi umum dan reasuransi syariah.

“Sedangkan Rp219,58 triliun sisanya adalah asuransi non komersial seperti BPJS Kesejajaran, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri,” tutupnya.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Catat Premi Asuransi Nasional Capai Rp210,44 Triliun per Mei 2024