RUU Pengampunan Retribusi Negara atau Tax Amnesty masuk Ke Di daftar Prolegnas Prioritas 2025 Merasakan Komentar tajam ketika rakyat jelata dicekik pajaknya. Foto/Dok
“Mengapa Keputusan yang Berpeluang membebaskan pelanggar Retribusi Negara Bersama tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sambil RUU perampasan Aset yang berdampak besar Di pemberantasan Penyuapan justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).
Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Retribusi Negara Ke Di daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan Lembaga Legis Latif Di memberantas Penyuapan. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting Untuk mengembalikan kerugian Negeri akibat Penyuapan dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan Untuk kepentingan rakyat Berencana terus terhenti Ke tangan para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Hardjuno mensinyalir lolosnya RUU Tax Amnesty Ke Di daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang Retribusi Negara Pada ini. Pada ini, para pengemplang Retribusi Negara terus menghindar Bersama kewajiban membayar Retribusi Negara.
“Saya ajak seluruh rakyat Indonesia Untuk mengawal RUU ‘siluman’ ini. Ini bentuk ketidakadilan Ke Negeri ini. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, Sambil rakyat jelata dicekik pajaknya,” tegas Hardjuno.
Tak hanya soal RUU Tax Amnesty, Hardjuno Wiwoho yang kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Ke Universitas Airlangga (Unair) ini mengkritik keras kontroversial Di fit and proper test pimpinan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).
Salah satu Kandidat yang akhirnya terpilih secara terbuka Mengungkapkan keinginannya Untuk menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ironisnya, pernyataan tersebut justru Merasakan tepuk tangan Bersama anggota Lembaga Legis Latif.
Padahal OTT telah menjadi metode yang efektif Di Menahan para pelaku Penyuapan. “OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, Di memberantas Penyuapan,” lanjut Hardjuno.
Ia mencontohkan OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung Di seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Bersama Produk bukti suap sebesar Rp1 triliun. “Langkah ini Menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tegasnya.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sambil Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya