Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM, Arifin Tasrif buka suara mengenai, keputusan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) yang Memberi izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Foto/Dok
Sebagaimana telah ramai diperbincangankan, izin pengelolaan tambang Bersama ormas keagamaan itu tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin bilang, Untuk ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, maka harus tetap mengajukan izin Ke Kementerian ESDM. “Itu nanti juga Ke sini, Karena Itu itu kan yang dialokasikan hanya Untuk ormas keagamaan ada 6,” jelas Arifin ketika ditemui dikantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengakui pihaknya yang memang menengahi izin Yang Berhubungan Bersama hal tersebut. Akan Tetapi ia memastikan bahwa evaluasi teknis Untuk ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan Bersama Kementerian ESDM.
“Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan Untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap Di ESDM,” tuturnya.
Agus pun menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya Akansegera dikeluarkan Peraturan Kepala Negara (Perpres) yang mengatur Bersama Detail mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan.
“Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu,” tutup Agus Cahyono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin