Bisnis  

Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan satu aturan Mutakhir Yang Terkait Di Keputusan izin tambang Untuk organisasi Komunitas atau ormas keagamaan. Foto/Dok

JAKARTA – Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan satu aturan Mutakhir Yang Terkait Di Keputusan izin tambang Untuk organisasi Komunitas atau ormas keagamaan . Aturan tersebut yakni Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemimpin Negara 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Untuk Penataan Penanaman Modal.

Terdapat beberapa tambahan pasal Di Perpres terbaru ini dibandingkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Demikian tercantum Ke Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru Di aturan Sebelumnya yaitu 5a, 5b, dan 5c.

Ke pasal tambahan 5a ayat 2 disebutkan bahwa organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria Ke pasal 4 ayat 6 Ke Perpes 70 Tahun 2023. Samping Itu juga tertulis, ormas tersebut juga harus Memiliki organ yang mau menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Kesejajaran Komunitas/ umat.

“Organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Di Pasal 4 ayat (6) dan Memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Kesejajaran Komunitas/ umat,” demikian tertulis Di beleid tersebut.

Lantas apa saja persyaratan yang tercantum Di Pasal 4 ayat 6 Di Pepres 70 Tahun 2023 itu? Dikutip Di beleidnya, Organisasi Kemasyarakatan yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. berbadan hukum;
b. terdaftar Di sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan Di pemerintah;
c. Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan Kearifan Lokal Dunia yang hidup Di Komunitas.

Perbedaan Lanjutnya yaitu Ke Pasal 5a ayat 1 yang tertulis bahwa Di rangka peningkatan Kesejajaran Komunitas, Area Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal Di Area Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Di Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Setelahnya Itu Ke Pasal 5c ayat 1 dijelaskan, bahwa WIUPK Yang didapat Di ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pejabat Tingginegara yang Melakukan urusan pemerintahan Ke bidang energi dan sumber daya mineral.

Supaya kewajiban Lanjutnya yang harus dilakukan Di ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan Memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum Di pasal 5c ayat 2.

“Kepemilikan saham organisasi Kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali,” demikian tertulis Di beleid tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini