Ormas Keagamaan Tak Akansegera Langgar Hakasasi Manusia jika Kelola Tambang

Dialog Polemik Trijaya bertajuk Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa? secara virtual, Sabtu (8/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meyakini organisasi kemasyarakatan ( ormas) keagamaan tidak Akansegera melakukan Pelanggar Ham (Hakasasi Manusia) jika mengelola tambang . Izin tambang Untuk ormas keagamaan telah diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bagaimana ormas keagamaan bisa melakukan Pelanggar Hakasasi Manusia, ya tidak Bisa Jadi juga, kan kami punya juga rambu-rambu,” kata Ikhsan Untuk dialog Polemik Trijaya bertajuk ‘Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?’, Sabtu (8/6/2024).

Ikhsan menegaskan, ormas keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah sudah terbiasa mengelola manusia Untuk dunia Belajar, Justru Kesejaganan, Agar pengelolaan tambang bukan hal yang berat.

“Punya juga manajemen tata kelola, jangan lupa, mengelola tambang manusia itu, mengelola orang Bersama Sebab Itu baik Ke pesantren Ke mana-mana itu lebih Bersama mengelola tambang,” katanya.

“Bersama Sebab Itu kalau kita, NU dan Muhammadiyah, sudah mampu menata kelola Puskesmas Bersama baik, menata kelola manajemen pesantren, menata kelola Belajar Bersama baik, mengelola berpuluh puluh universitas Bersama baik, ya apalagi tambang yang mudah?” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Tak Akansegera Langgar Hakasasi Manusia jika Kelola Tambang