Pengacara lima terpidana Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon, Otto Hasibuan kembali Menyoroti sederet kejanggalan Untuk pembunuan Vina dan Eki Hingga Cirebon Ke 2016. Foto/iNews TV
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menegaskan kejanggalan tersebut merujuk Ke Berita Kegiatan Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam. Otto menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda Jawa Barat ketika itu masih terbilang bias.
“Sebelumnya dikatakan bahwa ada 11 orang yang dinyatakan pelaku, Lalu 3 Hingga antaranya itu dinyatakan buron, 2 Andi dan Dani, itu dinyatakan akhirnya fiktif, sekarang Pegi Hingga Antara satu orang itu, Karena Itu sekarang menjadi sorotanlah, kalau dua fiktif maka konstruksi hukum itu tidak sempurna,” ujar Otto Hasibuan Untuk Kegiatan Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono Hingga iNews TV, Selasa (16/7/2024).
Didalam Detail, Otto menyoroti logika pemindahan jenazah Vina dan Eki Didalam para pelaku Hingga flyover atau jalan layang Hingga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini menjadi janggal Sesudah Polda Jabar beberapa waktu lalu menghapus dua Untuk tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bernama Andi dan Dani.
“Pertanyaannya kalau tadinya dinyatakan ini yang membawa mayatnya Vina, maka pertanyaan kita kalau ternyata dua orang itu tidak ada, dua orang (korban) ini pindah lokasi, suatu peristiwa ini kan tidak Akansegera terjadi separo-separo,” papar Otto.
“Karena Itu aneh nih, bagaimana bisa terjadi Kejahatan Keji yang Didalam Jaksa dikatakan 11 orang ternyata dua orang fiktif, berarti kan fiktif juga skenarionya, konstruksi hukumnya Karena Itu buyar,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan BAP Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon Sesudah Pegi Setiawan Bebas