Bisnis  

Pacu Perkembangan Ekonomi 2024, Perundang-Undangan Cipta Kerja Disiapkan Dari Sebab Itu Motornya

Perkembangan ekonomi Di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih Bersama 5%, Satgas Percepatan Sosialisasi Perundang-Undangan Cipta Kerja menerangkan, salah satu upayanya lewat kselerasi penerapan Perundang-Undangan Cipta Kerja Bersama segala aturan turunannya. Foto/Dok

JAKARTA – Untuk ciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan , Satgas Percepatan Sosialisasi Perundang-Undangan Cipta Kerja kembali Melakukan focus group discussion yang mengusung tema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” Di Medan, beberapa waktu lalu.

Perkembangan ekonomi Di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih Bersama 5%. Hal ini disampaikan Dari Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Perundang-Undangan Cipta Kerja, Arif Budimanta dihadapkan kurang lebih 70 peserta FGD. Ditekankan olehnya bahwa stimulus Sebagai mencapai Perkembangan ekonomi Di atas 5% membutuhkan reformasi struktural.

“Upaya pemerintah Untuk memacu Perkembangan ekonomi ini, salah satunya Melewati akselerasi penerapan Perundang-Undangan Cipta Kerja Bersama segala aturan turunannya,” jelas Arif Untuk sambutannya.

Dari adanya Perundang-Undangan Cipta Kerja, Arif menjelaskan, bahwa ada upaya Sebagai mereformasi secara struktural, Di mana undang-undang ini Menyediakan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.

“Untuk Perundang-Undangan Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan Terbaru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujar Arif.

Agar menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar Lebih mudah serta cepat prosesnya.

Bersama Detail, Arif menekankan, bahwa Untuk era 4.0 semua permohonan yang berkaitan Bersama perizinan harus mulai beralih Bersama manual menjadi digital.

“Instrumen yang ada Untuk perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission – Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar Kelompok, khususnya pemohon paham Akansegera tata cara penggunaannya secara digital,” jelasnya.

Arif melanjutkan, bahwa sistem tersebut tidak Akansegera terintegrasi Bersama baik jika tidak ada kerjasama yang solid Antara pemerintah pusat, pemerintah Daerah, serta penerima manfaat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pacu Perkembangan Ekonomi 2024, Perundang-Undangan Cipta Kerja Disiapkan Dari Sebab Itu Motornya