loading…
Penertiban kawasan hutan harus dilakukan lebih cermat Bersama memperhatikan kriteria kawasan hutan. FOTO/dok.SindoNews
Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 Yang Berhubungan Bersama kawasan hutan dan Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak atas tanah.
“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Pemimpin Negara pun harus mengacu Di kerangka hukum ini Di menjalankan Aturan,” kata Sadino Di keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah seharusnya mendasarkan Di aturan sebagaimana diatur Di KUHAP yang berarti harus ada proses hukum. Aturan yang mendasarkan Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) tentu tidak sejalan Bersama Perundang-Undangan KUHAP itu sendiri.
Yang Berhubungan Bersama penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya sudah diatur Di Pasal 110A dan 110B Perundang-Undangan No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya sudah diatur Di PP 24 tahun 2021.
Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya Perundang-Undangan No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunan lainnya. Ke Samping Itu juga berpedoman Di Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.
“Juga pengertian kawasan hutan Di Pasal 1 angka Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang sudah ada penetapan kawasan hutan yang berarti harus yang sudah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) Perundang-Undangan 41 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta ini.
Bersama Detail, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang sering dikaitkan Bersama Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu Di Syarat Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP), bukan Di Perpres tersebut.
“Perpres tidak mengatur soal penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus Melewati proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A dan 110B Di Perundang-Undangan Cipta Kerja juga tidak mengatur penyitaan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit Ke Kawasan Hutan Harus Cermat