Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengomentari Ri Jokowi yang akhirnya meneken Keputusan Ri tentang pembentukan Pansel Capim dan Dewas KPK Sebagai masa kerja 2024-2029. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana mengomentari Ri Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya meneken Keputusan Ri tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Sebagai masa kerja 2024-2029. Pasalnya, pembentukan Pansel dinilai molor.

Berdasarkan pernyataan Pejabat Tingginegara Sekretaris Negeri beberapa waktu lalu, Ri Jokowi menunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel, diikuti Rektor IPB Arief Satria sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.

“Sekalipun sulit berharap Kepuasan KPK Berencana kembali seperti sedia kala, Tetapi paling tidak proses seleksi ini menjadi penting dicermati secara serius. Apalagi seleksi dilakukan Di Di Kepuasan carut marut penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK,” ujar Kurnia Di keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/6/2024).

Kurnia menjelaskan Sebelumnya masuk Didalam Detail Di pekerjaan Rumah Pansel mendatang, ada dua hal penting yang harus dicermati Di proses pembentukan dan komposisi anggotanya.

Pertama disebut Kurnia waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan Didalam periode Sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Di tahun 2019 lalu, Ri sudah membentuk Pansel Dari pertengahan bulan Mei, tepatnya Di tanggal 17 Mei 2019.

Keterlambatan ini kata dia Berencana berimbas Di waktu penjaringan yang Lebihterus pendek dan Mengurangi waktu partisipasi Komunitas Di Menyediakan masukan Di kerja Pansel.

“Padahal, Di waktu yang sama, beban kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode Sebelumnya Lantaran mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” jelas Kurnia.

Hal kedua disebut Kurnia komposisi Pansel tidak ideal Lantaran didominasi Dari kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang Di unsur Komunitas (4 orang).

“Kepuasan ini tentu menimbulkan prasangka buruk, khususnya menyangkut dugaan keinginan intervensi Di pemerintah Di proses seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang,” ungkapnya.

Hal ini kata Kurnia membuat berbagai keputusan Pansel Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK sangat rawan Didalam intervensi Di pihak pemerintah.

“Mestinya Didalam Kepuasan KPK Pada ini pemerintah memperbanyak unsur Komunitas Sebagai menjamin independensi proses seleksi,” pungkas Kurnia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi