Bisnis  

Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Energi Goreng Rp474 M Mutakhir Dibayar Di Produsen

Kemendag mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi Energi goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi Energi goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Hutang rafaksi atau selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha Energi goreng yang telah menjalankan Keputusan satu harga Di 2022 lalu.

Demkian disampaikan Dari Direktur Jenderal Perdagangan Untuk Negeri Kemeterian Perdagangan, Isy Karim Di kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024). Isy mengatakan, persoalan hutang rafaksi ini sudah Di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) Bisa Jadi. Ini kan proses sudah bergulir Di BPDPKS, Karena Itu kita lihat saja Di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah Untuk total itu Untuk perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa,” jelas Isy Karim kepada wartawan.

Isy menerangkan, pembayaran rafaksi tersebut Berencana Melewati produsen, yang setelahnya ditunaikan Di ritel. “Iya produsen (dulu) (lalu) Di ritel,” katanya.

Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy mengutarakan, nominal tersebut lebih diketahui Dari BPDPKS Lantaran proses pelunasan sudah masuk Di tahapnya Pada ini. “Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah Di BPDPKS,” terang Isy.

Sebelumnya, Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Asing, Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah Sebagai memenuhi pembayaran besaran klaim Yang Berhubungan Didalam Didalam rafaksi Energi goreng.

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi Energi goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada Topik sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, Supaya pedagang tidak Merasakan kerugian,” ujar Luhut Pada memimpin Pertemuan Koordinasi Pembayaran Rafaksi Energi Goreng, Senin (25/3/2024).

Lebih Jelas, Istilah rafaksi Energi goreng telah muncul Sebelum awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah Sebagai membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan Keputusan tersebut.

Di perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha malah Mengantisipasi tagihan utang pemerintah Yang Berhubungan Didalam selisih harga Energi goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal Untuk pelaku usaha dan distributor senilai Rp700 miliar, sisanya berasal Untuk 600 ritel modern Di seluruh Indonesia yang Pada itu menjalankan Keputusan satu harga.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Energi Goreng Rp474 M Mutakhir Dibayar Di Produsen