Badung –
Serikat pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan mogok kerja. Meski begitu, PT Angkasa Supports (APS) memastikan layanan penumpang tetap normal.
Mogok kerja itu dilakukan Di Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT APS Pada tiga hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).
Branch Manager Angkasa Supports Denpasar Djoko Setyo P mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi Yang Terkait Di hal tersebut. Ia menegaskan manajemen APS Berusaha memastikan pelayanan Hingga Bandara Ngurah Rai berjalan Di normal.
“APS juga telah berkoordinasi dan mengkomunikasikan Di stakeholder Yang Terkait Di Untuk memastikan semua layanan operasional APS Hingga setiap pos layanan tetap berjalan normal,” ujar Djoko Setyo Di keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2024).
Wacana mogok kerja tersebut tertuang Di surat yang dikeluarkan Di SPM PT APS nomor 02/SPMAPS/VIII/2024 perihal Pemberitahuan Aksi Ketidak Setujuan Mogok Kerja. Aksi Ketidak Setujuan itu juga merujuk risalah pertemuan Di PT APS Di Serikat Pekerja Mandiri APS, Ke 9 Agustus 2024 Hingga kantor PT APS Denpasar, Kelurahan Tuban, Badung.
Diketahui, serikat pekerja bersama manajemen APS Denpasar sempat berunding Merundingkan SK karyawan tersebut. Akan Tetapi, pertemuan itu belum membuahkan hasil yang menguntungkan para karyawan.
Serikat pekerja lantas memberi batas waktu sampai 11 Agustus kepada manajemen Untuk menjawab Keinginan pencabutan kata ‘project’ Hingga SK, termasuk membuat surat perjanjian kerja Di karyawan. Mereka pun memutuskan Untuk mogok kerja Setelahnya lantaran manajemen belum memberi kepastian sampai batas waktu tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) APS Denpasar Made Dodik Satriawan mempertanyakan alasan Hingga balik kata ‘project’ Di SK karyawan tetap yang dikeluarkan Di perusahaan. Menurutnya, SK tersebut sama saja Di penerapan sistem kerja waktu tertentu atau Sambil.
“Kami sudah diberikan SK karyawan tetap. Itu kan Syarat intern manajemen Memberi SK. Itu bahasa SK Hingga belakangnya ada bahasa ‘project’ yang ada masa berlakunya,” ungkap Dodik Satriawan, Minggu (18/8/2024) malam.
Dodik mengungkapkan SK karyawan tetap yang mereka kantongi Di manajemen PT APS Denpasar Dari beberapa waktu lalu tidak menguntungkan karyawan.
Mereka beralasan dicantumkannya keterangan ‘project’ Ke SK karyawan sama Di bohong lantaran masa kerja yang diberikan sama, yakni sampai lima tahun.
Menurut Dodi, SK karyawan tetap seharusnya berlaku sampai pekerja yang bersangkutan masuk masa pensiun.
“Di Sebab Itu artinya Kesepakatan kami ini berlakunya hanya lima tahun, gitu lho. Di Sebab Itu lima tahun itu selesai 2026, selesai sudah. Berarti kami sudah nggak, ya bahasa SK-nya nggak berlaku (Setelahnya lima tahun) bahasanya,” pungkasnya.
——
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pegawai Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja, Layanan Penumpang Tetap Normal