Bisnis  

Pelaku Industri Di Negeri Keluhkan Damai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Kemendag

Para pelaku industri Di negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Permendag No 8/2024 yang memudahkan Produk luar negeri masuk Ke Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTAPara pelaku industri Di negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang memudahkan Produk luar negeri masuk Ke Indonesia. Hanya Di hitungan minggu, mereka mulai kehilangan pesanan Sebab pasar domestik mengalihkan pesanan Ke Produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang dibuat lebih mudah masuk Bersama adanya Permendag Terbaru yang menggantikan Permendag No 36/2023.

Kekecewaan diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian. Dia menilai Permendag No 36/2023 sudah sesuai Bersama kebutuhan industri Di negeri Sebab merupakan wujud perlindungan Penanaman Modal Di negeri dan mengutamakan perlindungan produsen Di negeri. Sayangnya aturan tersebut digantikan Permendag 8/2024 yang lebih ramah Ke importir.

“Pembatasan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang diatur Ke Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Di aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan Ke Pembelian Barang Bersama Luar Negeri bahan baku, bahan setengah Dari Sebab Itu dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi Ke Indonesia,” kata Solihin Di siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).

Solihin juga heran ketika ada yang Mengungkapkan bahwa aturan lama Permendag No 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. Sebab berkaca Bersama para pelaku usaha Ke sektor kosmetika tidak Merasakan masalah Di melakukan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri bahan baku.

Bersama Kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung Bersama pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) Bersama Kementerian Perindustrian Di kegiatan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.

Pertama, tak ada lagi perlindungan Pada Penanaman Modal Di negeri ,terutama Ke produk lokal brand nasional. Kedua, Berencana terjadi “penurunan “kapasitas produksi nasional Sebab pasar diisi Dari produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan Berencana diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

Solihin juga melihat solusi yang diambil Kemendag bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat. Mereka Membahas solusi yang instan tanpa Merencanakan secara baik baik Bersama sisi industri Di negeri maupun

Situasi Damai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Di ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar Ke sektor industri kosmetika. Sebab Bersama aturan yang cukup ketat saja gempuran produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri sangat masif yang masuk baik Lewat jalur legal maupun jalur ilegal.

Dia khawatir Sebab produk-produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri bisa masuk baik Bersama status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas Berencana terjadi kerugian Negeri yang sangat besar Bersama sisi pendapatan Negeri, dan perlindungan Pada konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal Bersama mudah maka industri Di negeri Berencana kesulitan Di memasarkan produk Sebab kalah Ke sisi harga dan volume.

”Produk lokal tergerus ,apalagi aturan Yang Terkait Bersama perdagangan digital belum diatur Bersama baik. Ke pasar Peralatan Kecantikan ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan Bersama produk Di negeri,” terangnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pelaku Industri Di Negeri Keluhkan Damai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Kemendag