—
Penerapan transaksi pembayaran jalan tol secara nontunai Lewat metode nirsentuh dan nirhenti telah ditetapkan Untuk regulasi Mutakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Komunitas yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar Hingga Alat Lunak atau dikenakan denda.
Ke Pasal 105 ayat 2 Ke beleid tersebut diatur ‘Ke Pada sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pemakai Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya Lewat Alat Lunak sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pembantu Ri’.
Transaksi nontunai nirsentuh nirhenti ini sudah dikumandangkan Sebelum dua tahun lalu Bersama Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku buat semua golongan kendaraan.
MLFF berbasis Keahlian Dunia Navigation satellite System (GNSS) yang fungsinya Menyimak pergerakan Pemakai jalan tol Lewat Keahlian GPS Ke Smart Phone pintar. Komunitas yang ingin Merasakan layanan ini mesti mengunduh dan mendaftar Ke Alat Lunak khusus bernama Cantas.
Penerapan MLFF bakal meniadakan plang Ke gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan sebab kendaraan yang melintasi dideteksi Alat Pengindera-Alat Pengindera. Samping Itu penerapannya juga bisa menghilangkan gerbang tol.
Ke aturan ini, tepatnya Ke Pasal 105 Ayat 5, mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas Kegagalan Pemakai maka bakal dikenai denda administratif bertingkat.
Secara detail penjelasan denda diatur Ke Pasal 105 ayat 6 sebagai berikut:
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pemakai Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) Untuk jangka waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung Sebelum pemberitahuan Pelanggar diterima;
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pemakai Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif Untuk jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung Sebelum Pemakai Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Ke huruf a; dan
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pemakai Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif Untuk jangka waktu lebih Bersama 10×24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung Sebelum Pemakai Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Ke huruf b.
Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor menurut Pasal 105 ayat 7 atas kerja sama Bersama Polri seperti ditulis Ke Pasal 106 ayat 2.
Peraturan ini sudah ditandatangani Ri Joko Widodo Ke 20 Mei 2024 dan berlaku Pada diundangkan Ke tanggal yang sama.
Keahlian MLFF sudah diuji coba Sebelum 2023 termasuk Ke Bali. Hingga Pada Ini belum ada pernyataan Bersama pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemakai Tol Nirsentuh Wajib Daftar Alat Lunak Cantas atau Kena Denda